Tujuan
Negara Menurut Pendapat Para Ahli
1. Menurut Plato
Tujuan Negara menurut
Plato adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu
maupun sosial.
2.
Menurut Roger H. Soltau
Tujuan Negara menurut
Roger H. Soltau adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan
daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3.
Menurut Harold J. Laski
Tujuan Negara menurut
Harold J. Laski adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat
mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4.
Menurut Aristoteles
Tujuan Negara menurut
Aristoteles adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan.
Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi
kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5.
Menurut Socrates
Menurut Socrates
tujuan negara adalah merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif,
yang asalnya mengacu pada budi pekerti manusia. Tugas negara adalah
untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para
penguasa yang dipilah oleh rakyat.
Tujuan Negara Menurut Teori
1.
Teori Kesejahteraan
Tujuan negara adalah
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
2.
Teori Perdamaian Dunia
Tujuan negara adalah
mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu
imperium.
3.
Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini,
negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan
berpedoman pada hukum. Dalam negara hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya
oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi semua peraturan
yang ada dalam negara.
4.
Teori Kekuasaan Negara
Negara adalah
berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
5.
Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan
Tujuan negara adalah
membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara
terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan
pelindung hak serta kebebasan warganya.
Fungsi Negara Menurut Opini Ahli
Pada dasarnya fungsi
negara mengatur kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Universal,
ada banyak pandangan tentang fungsi negara. Berikut adalah beberapa fungsi
negara menurut pendapat para ahli :
1.
Menurut Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi,
seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi menjadi dua bagian,
yaitu melaksanakan kebijakan (hukum dan ketertiban) dan membutuhkan
kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan kebijakan untuk mencegah
bentrokan di masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bersama dan keinginan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
2.
Menurut Mariam Budiardjo
Menurut Miriam
Budiardjo, setiap negara diadakan beberapa fungsi minimum, yaitu :
- Menerapkan
kontrol untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah konflik yang
terjadi di masyarakat,
- Untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
- Mempromosikan
aspek pertahanan dan keamanan untuk menjaga serangan dari luar dan merusak
dari dalam negeri, dan
- Keadilan
bagi semua warga negara melalui badan-badan yang ada peradilan dan
konstitusi negara.
3.
Menurut Goodnow
Goodnow, seorang ahli
politik dari Amerika Serikat, menunjukkan fungsi negara menjadi dua tugas
utama, yaitu pembuatan kebijakan dan kebijakan mengeksekusi. Pembuatan
kebijakan merupakan kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh
masyarakat, sementara melaksanakan kebijakan kebijakan harus dilaksanakan untuk
mencapai pembuatan kebijakan pembuatan kebijakan.
4.
Menurut Charles E. Merriem
Menurut Charles E.
Merriem dalam buku “The Making of Citizens : Sebuah Studi Banding Metode Civic
Training” (1961), ada lima fungsi negara, yiatu :
- Menegakkan
keadilan.
- Memberikan
perlindungan kepada warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Pertahanan,
untuk menjaga integritas dan kelangsungan hidup, negara ini memiliki
fungsi pertahanan.
- Melaksananakan
Control.
- Untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
5.
Menurut Montesquieu
Montesquieu, seorang
ahli nasional Perancis, menunjukkan bahwa fungsi negara terdiri dari tiga tugas
utama, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Fungsi legislasi,
menyatakan bahwa negara membuat undang-undang.
- Fungsi
eksekutif bahwa negara menerapkan hukum.
- Fungsi
peradilan, mengawasi bahwa semua peraturan dibuat untuk ditaati.
Fungsi-fungsi ini
oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
6.
Menurut John Locke
John Locke, seorang
filsuf Inggris, membagi negara itu menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang
disajikan John Locke dikenal sebagai Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi
legislatif, eksekutif, dan federatif.
- Fungsi
legislatif bahwa negara memiliki fungsi untuk membuat undang-undang.
- Fungsi
eksekutif, peraturan pelaksanaan.
- Fungsi
federatif, berurusan dengan urusan luar negeri, hal perang dan perdamaian.
Teori Fungsi Negara
Pandangan hidup yang
berbeda di setiap negara membawa pemahaman yang berbeda tentang fungsi negara.
Berikut adalah beberapa pandangan kenegaraan yang mendasari pembentukan negara
di dunia.
1.
Individualisme
Menurut paham
individualisme, negara memiliki fungsi untuk menjaga dan memelihara keamanan
dan ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya
ditugaskan untuk menjaga individu tidak keamanan terganggu dan ketertiban dalam
kehidupan, kebebasan, dan hak milik.
2.
Anarkisme
Anarkisme dalam
bahasa Yunani, anarchis, yang berarti “tanpa pemerintah”. Anarkisme adalah
penolakan negara dan pemerintahan. Menurut anarkisme, sifat manusia yang baik
dan bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan mempromosikan
kesejahteraan masyarakat, orang tidak perlu negara dan pemerintah. Semua hal
bisa dicapai sendiri oleh individu dalam asosiasi yang terbentuk secara
sukarela.
3.
Sosialisme
Sosialisme adalah
bahwa semua gerakan sosial yang memerlukan intervensi negara dalam ekonomi
seluas mungkin. Fungsi negara harus diperpanjang sampai tidak ada lagi kegiatan
sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua kegiatan negara yang
bertujuan untuk mencapai kepatuhan kesejahteraan bersama.
4.
Komunisme
Komunisme adalah
bentuk sosialisme. Kedua komunisme dan sosialisme bertujuan untuk memperluas
fungsi negara dalam upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Perbedaannya
adalah, komunisme membenarkan pencapaian tujuan negara dengan cara
revolusioner, sedangkan sosialisme masih percaya pada cara-cara damai.
Komunisme juga lebih ekstrim dalam pelaksanaan programnya.
Fungsi Negara Secara Umum
1.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara harus
melindungi elemen negara (orang, wilayah, dan pemerintah) dari segala ancaman,
hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal maupun
eksternal. Contoh: penjaga militer perbatasan negara
2.
Fungsi Keadilan
Negara berkewajiban
untuk melakukan keadilan di depan hukum tanpa diskriminasi atau kepentingan
tertentu. Contoh: Seseorang yang melakukan suatu tindakan kriminal dihukum
terlepas dari posisi dan jabatan.
3.
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat sebuah
peraturan perundang-undangan guna untuk menjalankan kebijakan dengan
adanya landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsan dan juga bernegara.
4.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara untuk
mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat menjadi lebih makmur dan sejahtera.
Belum ada tanggapan untuk "Tujuan Negara Menurut Pendapat Para Ahli"
Post a Comment