Sunday, September 20, 2015

contoh berita Pungli SMPN 2 Sindang “Dilegalkan”

Pungli SMPN 2 Sindang “Dilegalkan”
*) Diduga uang Pungli ada setoran kedinas

Indramayu, JP- Peringatan keras dari pemerintah untuk sekolah gratis, tampaknya menemui kendala akibat kebijakan internal sekolah. Disejumlah sekolah favorit, masih ditemukan adanya pungutan biaya yang melambung tinggi dengan alasan untuk biaya Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahunan yang nilainya mencapai jutaan persiswa. Bukan hanya itu, berbagai modus pungutan juga dilakukan untuk menarik uang dari siswa, salah satunya beban biaya untuk membayar pakaian seragam, pembelian buku akedemik dan beban lainnya yang diwajibkan untuk siswa baru. Munculnya Pungli ini diduga kuat uanganya mengalir ke oknum dinas dengan istilah ada setoran dinas.

Temuan Journal Pagi terungkap, di SMPN 2 Sindang ditemukan pungutan liar (Pungli) yang nilainya hampir Rp 4 juta persiswa dengan memanfaatkan pendaftaran siswa baru. Pungli ini antara lain, untuk DSP tahunan diwajibkan antara Rp 1,5 juta- Rp 2  juta dan untuk pakaian seragam sebesar Rp 1.060.000. Pihak sekolah juga memasukan pungutan lainnya yang wajib dibayar siswa baru yakni iuran bulanan, pembelian buku akademik dan lain-lainnya yang sifatnya mengikat.

Untuk mengelabui fakta hukum, bagi siswa baru yang membayar diberi kuitansi penerimaan dengan modus titipan. Selain itu, para orang tua siswa juga diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar yang diajukan pihak sekolah yang seolah-olah bahwa pungutan itu didasari suka rela dan tidak ada unsur paksaan. Dari pantauan JP, setidaknya dari Pungli ini, di SMPN 2 Sindang mengumpulkan dana Pungli kurang lebih Rp 1,3 milyar. Belum lagi dari pungutan DSP bulanan yang mengikat dan ditargetkan Rp 200 ribu perbulan atau setara dengan Rp 2,4 juta pertahun.

Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya Pungli tersebut yang dianggap nilainya tidak wajar. Menurutnya, himbauan sekolah gratis dari pemerintah, dianggap hanya retorika karena nyatanya tidak terbukti dan masuk sekolah masih membayar. “Anak saya baru masuk di SMPN 2 Sindang, saya dibebani pungutan DSP tahunan, bulanan, pakaean seragam dan pembelian buku yang nilainya mencapai Rp 6 jutaan. Saya belum bayar semuanya karena belum ada uang. Pungutan ini sangat membebani,”terang salah satu sumber dari orang tua murid yang namanya minta dirahasiakan. 

Menurutnya, dirinya juga disodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani atas kesanggupan membayar semua pungutan, setelah sebelumnya dilakukan musyawarah mufakat yang sudah dikondisikan untuk mufakat oleh Komite Sekolah. Dalam pernyataan itu intinya tidak keberatan membayar dan sukarela. “Katanya sekolah gratis, faktanya masih dipungut biaya. Yang punya kartu Pintar tetap saja dipungut biaya setengah dari tanggungan, “tambah sumber itu.

Kepala Dinas Pendidikan, DR H Ali Hasan M.pd mengaku kaget atas munculnya pungutan yang memanfaatkan pendaftaran siswa baru tahun 2015. Menurutnya, pihaknya tidak akan tinggal diam untuk  segera mengavaluasi dan menindak tegas oknum yang terlibat. “Kami akan segera mengevaluasi munculnya pungutan. Kami baru mendengar adanya Pungli ini,”ungkap Ali yang berjanji akan segera memanggil pihak sekolah yang terlibat. Diapun juga mengaku terbebani dan kaget saat mendengar kabar adanya setoran ke dinas dari pungutan liar di sekolah tersebut.  

Kepala SMPN 2 Sindang, H. Ade Sulaeman masih belum bisa berkomentar terkait Pungli ini. Saat ditemui JP dikantornya selalu tidak ada ditempat. Namun, saat dihubungi lewat Handphone-nya yang bersangkutan menjawab lewat SMS bahwa semua pungutan itu atas dasar musyawarah mufakat dan semua uang pungutan dikendalikan oleh Komite Sekolah.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indramayu, (MAKI), Fuzail Ayad Syahbana mengaku prihatin dan sangat geram dengan adanya Pungli disekolah yang memanfaatkan penerimaan siswa baru. Menurutnya, pungutan ini sangat tidak dibenarkan apapaun alasannya, dan pungutan di sekolah ini sudah masuk pada wilayah KKN dan penyalagunaan wewenang yang perlu segera diluruskan dan ditindaklanjuti. “Pungli ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan mengumpulkan data buat bukti pelaporan, dan selanjutnya kasus ini segera kami laporkan ke kejaksaan,”ujar Ayad.
Ditegaskan Ayad, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan liar dengan dalih DSP Tahunan untuk sumbangan gedung. Menurutnya, semua bangunan sekolah negeri sudah dianggarkan oleh pemerintah melalui dana APBD, APBD I dan APBN. Selain itu, munculnya pungutan untuk membayar biaya pakaian seragam diaggap tidak wajar, mengada-ada karena mengandung unsur bisnis dan menarik keuntungan. “Jika Pungli ini dibiarkan bisa menghambat peningkatan IPM dalam bidang pendidikan,”tegasnya.  (cho)


No comments:

Post a Comment