Pungli SMPN 2 Sindang “Dilegalkan”
*) Diduga uang Pungli ada setoran
kedinas
Indramayu, JP- Peringatan keras dari
pemerintah untuk sekolah gratis, tampaknya menemui kendala akibat kebijakan
internal sekolah. Disejumlah sekolah favorit, masih ditemukan adanya pungutan
biaya yang melambung tinggi dengan alasan untuk biaya Dana Sumbangan Pendidikan
(DSP) tahunan yang nilainya mencapai jutaan persiswa. Bukan hanya itu, berbagai
modus pungutan juga dilakukan untuk menarik uang dari siswa, salah satunya
beban biaya untuk membayar pakaian seragam, pembelian buku akedemik dan beban
lainnya yang diwajibkan untuk siswa baru. Munculnya Pungli ini diduga kuat
uanganya mengalir ke oknum dinas dengan istilah ada setoran dinas.
Temuan Journal Pagi terungkap, di
SMPN 2 Sindang ditemukan pungutan liar (Pungli) yang nilainya hampir Rp 4 juta
persiswa dengan memanfaatkan pendaftaran siswa baru. Pungli ini antara lain,
untuk DSP tahunan diwajibkan antara Rp 1,5 juta- Rp 2 juta dan untuk pakaian seragam sebesar Rp
1.060.000. Pihak sekolah juga memasukan pungutan lainnya yang wajib dibayar
siswa baru yakni iuran bulanan, pembelian buku akademik dan lain-lainnya yang
sifatnya mengikat.
Untuk mengelabui fakta hukum, bagi
siswa baru yang membayar diberi kuitansi penerimaan dengan modus titipan.
Selain itu, para orang tua siswa juga diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan
membayar yang diajukan pihak sekolah yang seolah-olah bahwa pungutan itu
didasari suka rela dan tidak ada unsur paksaan. Dari pantauan JP, setidaknya
dari Pungli ini, di SMPN 2 Sindang mengumpulkan dana Pungli kurang lebih Rp 1,3
milyar. Belum lagi dari pungutan DSP bulanan yang mengikat dan ditargetkan Rp
200 ribu perbulan atau setara dengan Rp 2,4 juta pertahun.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan
adanya Pungli tersebut yang dianggap nilainya tidak wajar. Menurutnya, himbauan
sekolah gratis dari pemerintah, dianggap hanya retorika karena nyatanya tidak
terbukti dan masuk sekolah masih membayar. “Anak saya baru masuk di SMPN 2
Sindang, saya dibebani pungutan DSP tahunan, bulanan, pakaean seragam dan
pembelian buku yang nilainya mencapai Rp 6 jutaan. Saya belum bayar semuanya
karena belum ada uang. Pungutan ini sangat membebani,”terang salah satu sumber
dari orang tua murid yang namanya minta dirahasiakan.
Menurutnya, dirinya juga disodorkan
surat pernyataan untuk ditandatangani atas kesanggupan membayar semua pungutan,
setelah sebelumnya dilakukan musyawarah mufakat yang sudah dikondisikan untuk
mufakat oleh Komite Sekolah. Dalam pernyataan itu intinya tidak keberatan
membayar dan sukarela. “Katanya sekolah gratis, faktanya masih dipungut biaya.
Yang punya kartu Pintar tetap saja dipungut biaya setengah dari tanggungan,
“tambah sumber itu.
Kepala Dinas Pendidikan, DR H Ali
Hasan M.pd mengaku kaget atas munculnya pungutan yang memanfaatkan pendaftaran
siswa baru tahun 2015. Menurutnya, pihaknya tidak akan tinggal diam untuk
segera mengavaluasi dan menindak tegas oknum yang terlibat. “Kami akan segera
mengevaluasi munculnya pungutan. Kami baru mendengar adanya Pungli ini,”ungkap
Ali yang berjanji akan segera memanggil pihak sekolah yang terlibat. Diapun
juga mengaku terbebani dan kaget saat mendengar kabar adanya setoran ke dinas
dari pungutan liar di sekolah tersebut.
Kepala SMPN 2 Sindang, H. Ade
Sulaeman masih belum bisa berkomentar terkait Pungli ini. Saat ditemui JP
dikantornya selalu tidak ada ditempat. Namun, saat dihubungi lewat Handphone-nya
yang bersangkutan menjawab lewat SMS bahwa semua pungutan itu atas dasar
musyawarah mufakat dan semua uang pungutan dikendalikan oleh Komite Sekolah.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi
Indramayu, (MAKI), Fuzail Ayad Syahbana mengaku prihatin dan sangat geram
dengan adanya Pungli disekolah yang memanfaatkan penerimaan siswa baru.
Menurutnya, pungutan ini sangat tidak dibenarkan apapaun alasannya, dan
pungutan di sekolah ini sudah masuk pada wilayah KKN dan penyalagunaan wewenang
yang perlu segera diluruskan dan ditindaklanjuti. “Pungli ini tidak bisa
dibiarkan. Kami akan mengumpulkan data buat bukti pelaporan, dan selanjutnya
kasus ini segera kami laporkan ke kejaksaan,”ujar Ayad.
Ditegaskan Ayad, pihak sekolah tidak
boleh melakukan pungutan liar dengan dalih DSP Tahunan untuk sumbangan gedung.
Menurutnya, semua bangunan sekolah negeri sudah dianggarkan oleh pemerintah
melalui dana APBD, APBD I dan APBN. Selain itu, munculnya pungutan untuk
membayar biaya pakaian seragam diaggap tidak wajar, mengada-ada karena
mengandung unsur bisnis dan menarik keuntungan. “Jika Pungli ini dibiarkan bisa
menghambat peningkatan IPM dalam bidang pendidikan,”tegasnya. (cho)
No comments:
Post a Comment