Friday, August 21, 2015

MAKALAH FITRAH MANUSIA


MAKALAH FITRAH MANUSIA





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Dalam bukunya berjudul prospektif manusia dan agama, Murthada Muthahhari mengatakan bahwa disaat berbicara tentang para Nabi Imam Ali as. Menyebutkan bahwa mereka diutus untuk mengingat manusia kepada manusia yang telah diikat oleh fitrah manusia, yang kelak mereka akan dituntut untuk memenuhinya. Perjanjian itu tidak dicatat diatas kertas melainkan dengan pena ciptaan Allah dipermukaan terbesar dan lubuk fitrah manusia, dan diatas permukaan hati nurani serta dikedalaman perasaan batiniah.
Kenyataan bahwa manusia memiliki fitrah keagamaan tersebut buat pertama kali ditegaskan kepada agama islam, yakni bahwa agama adalah kebutuhan fitri manusia, sebelumnya, manusia belum mengenal kenyataan ini. Baru dimasa akhir-akhir ini muncul beberapa orang yang menyerukan dan mempopulerkannya. Fitri keagamaan yang ada pada diri manusia inilah yang melatar belakangi perlunya manusia kepada agama, oleh karenanya ketika datang wahyu Tuhan yang menyeru manusia agar beragama, maka seruan tersebut memang amat sejalan dengan fitrahnya hal tersebut.
Dalam konteks ini kita misalnya membaca ayat yang berbunyi :
Artinya ; “Hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah itu (QS.Al-rum : 30
Setiap ciptaan Allah mempunyai fitrahnya sendiri-sendiri jangankan Allah sedang manusia saya membuat sesuatu itu dengan fitrahnya sendiri-sendiri.

1.2 Rumusan masalah

a. Menyebutkan Lima fitrah manusia
b. Menyebutkan manfat fitrah manusia
c. Kaidah fitrah manusia
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Fitrah Manusia

Kajian Kitab ‘Umdatul Ahkam
Karya Syaikh Abdul Gahni al-Maqdisi
Bab thoharoh

عَن أبيِ هُرَيرة رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: " الفطرة خمس: الْخِتَانُ، والاستِحْدَادُ، وَقَصُ الشَّارب، وَتَقلِيمُ الأظَافِرِ، وَنَتْف الإبْطِ ".

Artinya : Dari Abuhurairoh Ra. Berkata Rasulullah Saw bersabda: “Fitrah itu ada lima: berkhitan, istihadad, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”

Anas -radhiallahu anhu- berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Waktu yang diberikan kepada kami (oleh Nabi, pent.) untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (agar tidak panjang).” (HR. Muslim no. 258)
Abu Hurairah menyebutkan bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda, lima kebiasaan yang merupakan dari ajaran Islam. Yang Allah telah mensucikan manusia  dengan itu. Maka siapa saja yang telah melaksanakan kebiasaan ini, maka Ia telah melaksanakan  kebiasaan yang agung dalam Islam.
Kelima kebiasaan ini berkenaan tentang hal kebersihan yang mana Islam datang dengannya.

2.2 lima Fitrah manusia

A.   Khitan
Khitan laki-laki (I’dzar) yaitu memotong kulup (kelopak kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki sebelum dikhitan) hingga terbuka  seluruh pucuk zakar. Jika kulup ini tidak dipotong, maka najis dan kotoran sisa kencing akan menumpuk didalamnya. Dan akan menyebabkan berbagai penyakit dan luka. Juga dapat mengurangi kenikmatan dalam berjima’.
Khitan perempuan (khofdh) yaitu memotong bagian kulit paling dekat yang berada di atas vagina.
Hukum khitan  adalah wajib bagi laki-laki adapun bagi perempuan merupakan perbuatan yang terhormat jika dikerjakan.

1.      Apakah Umur Yang Sesuai Untuk Berkhitan?
Sebenarnya ada tiga waktu berlainan untuk berkhitan:
a)     Waktu wajib – yaitu sebelum masuk umur baligh (Ibn al-Qayyim, Tuhfah-110).
b)     Waktu yg dianjurkan – yaitu ketika usia kanak-kanak dianjurkan untuk solat (7 tahun
c)      Waktu mubah – yaitu waktu selain yg disebutkan di atas.

2.     Keuntungan Khitan
Seiykh al-Qardhawi berkata, di antara fiqh almaqosyid (kebaikan) khitan lelaki adalah:
a)      mencegah kotoran dan tempat pembiakan kuman pada zakar
b)      terhindarnya zakar dari terkena penyakit kelamin seperti sifilis
c)       quluf atau foreskin zakar akan mudah mengalami radang atau melecet
d)      zakar akan kurang risiko kepada penyakit zakar seperti pembengkakan atau kanker
e)      memaksimumkan kepuasan seks ketika jima’ (hubungan seks) (Fiqh Taharah, 172)

B.    Istihdad
Yaitu memotong rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan atau dibawah perut baik bagian depan ataupun belakang. Yang dimaksud dalam lafadz hadist adalah menghilangkan rambut dengan memotongnya menggunakan pisau. Adapun jika meniadakannya dengan mencabutnya atau dengan obat perontok maka boleh saja. Namun yang disunnahkan dengan menggunakan pisau/gunting.
Jika tidak dipotong, memungkinkan najis tertinggal padanya dan bersuci menurut syari’at tidak terpenuhi karena masih ada najis yang tertinggal.

C.    Mencukur kumis
Yaitu mencukur atau memendekkan kumis. Maksudnya agar tidak mengganggu makan dan minum juga lebatnya kumis akan menjadi tempat berkumpulnya kotoran.
Menjaga kebersihan daerah bibir dan sekitar yg merupakan tempat masuk makanan dan minuman. Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullahu menyatakan “Memotong kumis dilakukan dgn mengambil/memotong kumis yg panjang melebihi bibir sehingga tdk mengganggu ketika makan dan tdk terkumpul kotoran di dalamnya.”

D.    Memotong kuku
Yaitu memotong kuku yang panjangnya melebihi daging jari. Jika tidak dipotong,kotoran akan berkumpul padanya kemudian kotoran ini akan becampur dengan makanan dan menyebabkan penyakit.
Disunnahkan memulai memotongnya dari jari tangan kanan terlebih dahulu.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memotong kuku dan kumis pada hari Jum’at. ”Hadits ini merupakan salah satu riwayat mursal dari Abu Ja’far Al-Baqir sementara hadits mursal termasuk hadits dhaif. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Faidah
Apakah bekas potongan kuku itu dibuang begitu saja atau dipendam?
Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan bahwa Al-Imam Ahmad rahimahullahu pernah dita tentang hal ini “Seseorang memotong rambut dan kuku-kuku apakah rambut dan kuku-kuku tersebut dipendam atau dibuang begitu saja?” Beliau menjawab “Dipendam.” Ditanyakan lagi “Apakah sampai kepadamu dalil tentang hal ini?” Al-Imam Ahmad rahimahullahu menjawab “Ibnu ‘Umar memendamnya. ”Dalam hadits yg diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Wa`il bin Hujr disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan utk memendam rambut dan kuku-kuku. Alasan kata Al-Imam Ahmad rahimahullahu “Agar tdk menjadi permainan tukang sihir dari kalangan anak Adam .” Al-Hafizh rahimahullahu juga berkata “orang2 yg berada dlm madzhab kami menyenangi memendam rambut dan kuku krn rambut dan kuku tersebut merupakan bagian dari manusia. Wallahu a’lam.”

E.    Mencabut bulu ketiak
Jika bulu ketiak ini tidak dicabut, maka akan menyebabkan bau yang tak sedap. Hukumnya sunnah.

Hikmah Dari  Hadits Ini:
1.     Bahwasannya fitrah Allah semuanya mengarah kepada kebaikan dan menjauhkan dari keburukan.
2.     Kelima kebiasaan ini adalah dari fitrah Allah yang Allah cintai dan Allah perintahkan. Menjadikan pelakunya kepada tabiat yang baik dan menjauhkan dari tabiat yang jelek
3.     Sesungguhnya agama Islam datang dengan membawa kebersihan, keindahan  dan kesempurnaan.
4.     Diperintahkan untuk menjaga kelima kebiasaan ini dan tidak melalaikannya



 Jumlah lima disini bukan merupakan batasan

  Kebiasaan ini mengndung beberapa faidah:
·         Memperindah penampilan
·         Membersihkan badan
·         Menyelisihi budaya kafir
·         Melaksanakan perintah Allah


 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPILAN


Kenyataan bahwa manusia memiliki fitrah keagamaan tersebut buat pertama kali ditegaskan kepada agama islam, yakni bahwa agama adalah kebutuhan fitri manusia, sebelumnya, manusia belum mengenal kenyataan ini. Namun yang saya angkat disini hanya lima fitrah pada manusia. Lima fitrah tersebut adalah :

1.      Khitan
2.      Membersihkan rambut kemaluan
3.      Mencabut bulu ketiak
4.      Memotong kuku, dan
5.      Mencukur kumis

 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------



No comments:

Post a Comment