Sunday, August 23, 2015

Tujuan Negara Menurut Pendapat Para Ahli

Tujuan Negara Menurut Pendapat Para Ahli

1. Menurut Plato
Tujuan Negara menurut Plato adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2. Menurut Roger H. Soltau
Tujuan Negara menurut Roger H. Soltau adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3. Menurut Harold J. Laski
Tujuan Negara menurut Harold J. Laski adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4. Menurut Aristoteles
Tujuan Negara menurut Aristoteles adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5. Menurut Socrates
Menurut Socrates tujuan negara adalah merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asalnya mengacu pada budi pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah oleh rakyat.
Tujuan Negara Menurut Teori
1. Teori Kesejahteraan
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
2. Teori Perdamaian Dunia
Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
3. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi semua peraturan yang ada dalam negara.
4. Teori Kekuasaan Negara
Negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan
Tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya.
Fungsi Negara Menurut Opini Ahli
Pada dasarnya fungsi negara mengatur kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Universal, ada banyak pandangan tentang fungsi negara. Berikut adalah beberapa fungsi negara menurut pendapat para ahli :
1. Menurut Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu melaksanakan kebijakan (hukum dan ketertiban) dan membutuhkan kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan kebijakan untuk mencegah bentrokan di masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bersama dan keinginan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
2. Menurut Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara diadakan beberapa fungsi minimum, yaitu :
  • Menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah konflik yang terjadi di masyarakat,
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
  • Mempromosikan aspek pertahanan dan keamanan untuk menjaga serangan dari luar dan merusak dari dalam negeri, dan
  • Keadilan bagi semua warga negara melalui badan-badan yang ada peradilan dan konstitusi negara.
3. Menurut Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika Serikat, menunjukkan fungsi negara menjadi dua tugas utama, yaitu pembuatan kebijakan dan kebijakan mengeksekusi. Pembuatan kebijakan merupakan kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sementara melaksanakan kebijakan kebijakan harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan pembuatan kebijakan.
4. Menurut Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku “The Making of Citizens : Sebuah Studi Banding Metode Civic Training” (1961), ada lima fungsi negara, yiatu :
  • Menegakkan keadilan.
  • Memberikan perlindungan kepada warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Pertahanan, untuk menjaga integritas dan kelangsungan hidup, negara ini memiliki fungsi pertahanan.
  • Melaksananakan Control.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
5. Menurut Montesquieu
Montesquieu, seorang ahli nasional Perancis, menunjukkan bahwa fungsi negara terdiri dari tiga tugas utama, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Fungsi legislasi, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang.
  • Fungsi eksekutif bahwa negara menerapkan hukum.
  • Fungsi peradilan, mengawasi bahwa semua peraturan dibuat untuk ditaati.
Fungsi-fungsi ini oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
6. Menurut John Locke
John Locke, seorang filsuf Inggris, membagi negara itu menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang disajikan John Locke dikenal sebagai Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif.
  • Fungsi legislatif bahwa negara memiliki fungsi untuk membuat undang-undang.
  • Fungsi eksekutif, peraturan pelaksanaan.
  • Fungsi federatif, berurusan dengan urusan luar negeri, hal perang dan perdamaian.
Teori Fungsi Negara
Pandangan hidup yang berbeda di setiap negara membawa pemahaman yang berbeda tentang fungsi negara. Berikut adalah beberapa pandangan kenegaraan yang mendasari pembentukan negara di dunia.
1. Individualisme
Menurut paham individualisme, negara memiliki fungsi untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga individu tidak keamanan terganggu dan ketertiban dalam kehidupan, kebebasan, dan hak milik.
2. Anarkisme
Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, yang berarti “tanpa pemerintah”. Anarkisme adalah penolakan negara dan pemerintahan. Menurut anarkisme, sifat manusia yang baik dan bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan mempromosikan kesejahteraan masyarakat, orang tidak perlu negara dan pemerintah. Semua hal bisa dicapai sendiri oleh individu dalam asosiasi yang terbentuk secara sukarela.
3. Sosialisme
Sosialisme adalah bahwa semua gerakan sosial yang memerlukan intervensi negara dalam ekonomi seluas mungkin. Fungsi negara harus diperpanjang sampai tidak ada lagi kegiatan sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua kegiatan negara yang bertujuan untuk mencapai kepatuhan kesejahteraan bersama.
4. Komunisme
Komunisme adalah bentuk sosialisme. Kedua komunisme dan sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Perbedaannya adalah, komunisme membenarkan pencapaian tujuan negara dengan cara revolusioner, sedangkan sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrim dalam pelaksanaan programnya.
Fungsi Negara Secara Umum
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara harus melindungi elemen negara (orang, wilayah, dan pemerintah) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal maupun eksternal. Contoh: penjaga militer perbatasan negara
2. Fungsi Keadilan
Negara berkewajiban untuk melakukan keadilan di depan hukum tanpa diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Seseorang yang melakukan suatu tindakan kriminal dihukum terlepas dari posisi dan jabatan.
3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat sebuah peraturan perundang-undangan  guna untuk menjalankan kebijakan dengan adanya landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih makmur dan sejahtera.


No comments:

Post a Comment