UUD 1945 tentang HAM
sebelum amandemen
Hak dalam bidang politik
pasal 27(1) dan 28
Hak dalam bidang ekonomi
pasal 27(2) 33 34
Hak dalam bidang sosial
budaya pasal 29 31 32
Hak dalam bidang hankam
27(3) 30
Pasal – Pasal Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Sebelum Amandemen
1. Pasal 27 ayat (1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Pasal 27 ayat (2) Tiap – tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.
4. Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
5. Pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan
negara.
6. Pasal 31 ayat (1) Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran.
7. Pasal 32 Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
8. Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
9. Pasal 33 ayat (2) Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang
menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
10.Pasal 33 ayat (3) Bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 47
11. Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.
Pelaksanaan HAM bag. Sosbudhankam
Pelaksanaan HAM
pada saat konstitusi UUD 1945 sebelum amandemen
masih belum terlaksanakan dikarenakan pada saat itu Indonesia masih baru
merdeka khususnya HAM dalam bidang social-budaya. Fokus bangsa Indonesia saat
itu masih mempertahankan kemerdekaan melawan agresitivitas Belanda memperoleh
Indonesia kembali.
Pada saat zaman orde baru
pelaksanaan HAM tidak bisa dilaksanakan dikarenakan pada saat itu kekuasaan
bersifat otoriter. Perlu diakui bahwa keamanan dan pembangunan pada saat itu
sangat aman dan berjalan dengan baik tetapi dengan cara yang salah contohnya
adalah jika ada seseorang atau kelompok yang dikira membelot langsung dibunuh
atau dimusnahkan tanpa langsung diperiksa dan ditelusuri terlebih dahulu.
Stabilitas negara terjaga tetapi dalam suasana yang mencekam dan
mengkhawatirkan.
Pembangunan secara fisik
tumbuh dengan pesat tetapi tidak dibarengi transparasi keuangan negara yang jelas yang akhirnya membuat banyak
sekali kegiatan korupsi dan nepotisme diantara pejabat negara.
Belum ada tanggapan untuk "UUD 1945 tentang HAM sebelum amandemen"
Post a Comment