Sunday, August 23, 2015

UUD 1945 tentang HAM sebelum amandemen

UUD 1945 tentang HAM sebelum amandemen
Hak dalam bidang politik pasal 27(1) dan 28
Hak dalam bidang ekonomi pasal 27(2) 33 34
Hak dalam bidang sosial budaya pasal 29 31 32
Hak dalam bidang hankam 27(3) 30
Pasal – Pasal Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Sebelum Amandemen
1. Pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
    pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Pasal 27 ayat (2) Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang    
    layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan      
    tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.
4. Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk  
    agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya  
    itu.
5. Pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
    pembelaan negara.
6. Pasal 31 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
7. Pasal 32 Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
8. Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
    kekeluargaan.
9. Pasal 33 ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
    menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
10.Pasal 33 ayat (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
      oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 47
11. Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Pelaksanaan HAM bag. Sosbudhankam
Pelaksanaan HAM pada  saat konstitusi UUD 1945 sebelum amandemen masih belum terlaksanakan dikarenakan pada saat itu Indonesia masih baru merdeka khususnya HAM dalam bidang social-budaya. Fokus bangsa Indonesia saat itu masih mempertahankan kemerdekaan melawan agresitivitas Belanda memperoleh Indonesia kembali.
Pada saat zaman orde baru pelaksanaan HAM tidak bisa dilaksanakan dikarenakan pada saat itu kekuasaan bersifat otoriter. Perlu diakui bahwa keamanan dan pembangunan pada saat itu sangat aman dan berjalan dengan baik tetapi dengan cara yang salah contohnya adalah jika ada seseorang atau kelompok yang dikira membelot langsung dibunuh atau dimusnahkan tanpa langsung diperiksa dan ditelusuri terlebih dahulu. Stabilitas negara terjaga tetapi dalam suasana yang mencekam dan mengkhawatirkan.
Pembangunan secara fisik tumbuh dengan pesat tetapi tidak dibarengi transparasi keuangan negara  yang jelas yang akhirnya membuat banyak sekali kegiatan korupsi dan nepotisme diantara pejabat negara.


No comments:

Post a Comment